A. PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh secara bahasa berarti bersuci. Sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat.
Thoharoh ada dua macam, yaitu :
1. Bersuci dari najis
2. Bersuci dari hadas.
B. ALAT-ALAT THOHAROH
Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu.
Air ada tiga macam :
1. Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain.
2. Air suci namun tidak mensucikan, yaitu ada 3 :
a. air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah.
b. Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dll.
c. Air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dll.
3. Air mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya. Atau Airnya lebih dari dua kulah akan tetapi sifatnya telah berubah karena benda najis tersebut.
KADAR AIR DUA KULAH
Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
▪Imam Nawawi : -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
▪Imam Rofi'i : -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
▪Ulama Iraq : -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
▪Mayoritas Ulama : -+ 60 CM = 216 Liter
Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis hukumnya menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk ROF'I ALHADTS (Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib dan wudhu begitu juga tidak bisa untuk IZAALATIN NAJIS (Mengangkat barang yang terkena najis).
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,.......
JIKA ADA SESUATU DI AIR :
- jika suci - berdampingan - tidak terurai yg mnjadikannya bercampur = SUCI MENSUCIKAN, seperti: kayu, minyak, dll
- jika suci - berdampingan - terurai yg mnjadikannya bercampur = SUCI TDK MENSUCIKAN, seperti: buah-buahan yang dicelupin di air lalu merubah rasa air tsb.
- Jika suci - bercampur - tak bisa dijauhi dari air = SUCI MENSUCIKAN, spt: tanah, lumut, dll
- Jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya sedikit = SUCI MENSUCIKAN, seperti: sabun yg jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah
- Jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya mencolok = SUCI TIDAK MENSUCIKAN, seperti: air teh, kopi, dll
- Jika najis yang dima’afkan = SUCI MENSUCIKAN, seperti: bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh ke air, sedikit bulu yang najis (yg bukan mugolazoh)
- Jika najis - pada air yang kurang dari 2 kulah = MUTANAJJIS, seperti: nyuci luka (darah) di ember
- Jika najis - pada air yang 2 kulah / lebih - tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN, seperti: nyuci luka di empang
- Jika najis - pada air yang 2 kulah / lebih - berubah = MUTANAJJIS, seperti: bangkai tikus yg jatuh di kolam yg 2 kulah/lbh (dari kitab Syamsul muniroh, Taqrirotus sadidah, Mughnil muhtaj, dkk)
#Nong_Ji_Nong_roo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar