Senin, 21 Desember 2015
GHUSALAH
GHUSAALAH atau air bekas untuk membersihkan najis/menghilangkan hadats menurut Kalangan Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hambali hukumnya suci bila memenuhi sarat :
1. Bila saat pemakaiannya, air yang mendatangi
2. Bila saat berpisah dengan najis airnya tidak berubah dan barang yang disucikan juga sudah suci
3. Bila timbangannya tidak bertambah dengan mengukur kadar air yang terserap barang
Bila tidak memenuhi tiga syarat ini hukumnya NAJIS.
Sedang menurut pendapat Kalangan Hanafiyah Ghusaalah terbagi menjadi dua macam bagian ; Yang dipakai membersihkan najis hakiki dan dipakai menghilangkan hadats,
Ghusaalah yang dipakai untuk menghilangkan hadats (misalnya air bekas wudhu dan mandi wajib)
Menurut Hanafiyah hukumnya musta’mal tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi tetapi menurut pendapat yang kuat masih bisa digunakan untuk menghilangkan najis hakiki. Lihat al-badaai’ I/66 dan Rod alMukhtaar I/300. [ Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/236, 290 ].
#Nong_Ji_Nong_roo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar