Selasa, 22 Desember 2015
Kadar Air 2 Qullah
Kita sering kali menemukan keterangan di kitab kitab fiqh mengenai air dua qullah, yang mana air tersebut mempunyai hukum tersendiri. Akan tetapi tak sedikit yang bertanya tanya sebenarnya ukuran yang dimaksud 2 qullah itu berapa???
Banyak sekali khilafiyah ulama mengenai kadar ukuran dua qullah tersebut.
Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
1.Imam Nawawi = -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
2.Imam Rofi'i = -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
3.Ulama Iraq = -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
4.Mayoritas Ulama = -+ 60 CM = 216 Liter
Air yang kurang dari dua Qullah yang kemasukan najis hukumnya menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
1.ROF'I ALHADTS = Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
2.IZAALATIN NAJIS = Mengangkat barang yang terkena najis....
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,.......
#Nong_Ji_Nong_roo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar