Senin, 28 Desember 2015

KHUNTSA BUKAN WARIA

Khuntsa yang biasanya termaktub dalam kitab fiqh klassik adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin, satu kelamin laki-laki dan satu kelamin perempuan atau hanya mempunyai satu lubang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun kelamin perempuan. Meskipun secara lahiriyyahnya mirip dengan pria atau mirip dengan wanita.

Sedang Khuntsa sendiri itu ada dua macam : 
1. Khuntsa Musykil, yaitu yang sama sekali tidak bisa dihukumi status kelaminnya, karena tidak ada tanda-tanda yang mengarahkan kecenderungan ke laki-laki ataupun perempuan.
2. Khuntsa ghoiru Musykil, yaitu yang masih bisa dihukumi status kelaminnya sebab ada tanda-tanda kecenderungan atau kecondongan pada salah satunya.

Sedangkan untuk masalah mengenai kecenderungan atau kecondongan pada salah satunya, berikut bebarapa tanda-tanda yang disebutkan oleh para ulama untuk menggolongkan ia dihukumi laki-laki, perempuan atau tetap berstatus khuntsa Musykil.

I. Yang dihukumi (digolongkan) perempuan :
1. Khuntsa yang memiliki satu alat berbentuk lubang, namun setelah baligh dia mengeluarkan darah haidh atau mengalami kehamilan.
2. Khuntsa yang memiliki satu alat berbentuk lubang, tidak haidh dan juga tidak hamil, namun ada perasaan senang atau suka pada laki-laki.
3. Khuntsa yang memiliki satu alat berbentuk lubang, tidak haidh dan juga tidak hamil dan ada perasaan senang pada keduanya, namun sifat kewanitaannya lebih menonjol dibanding sifat kelaki-lakiannya.
4. Khuntsa yang memiliki dua alat, namun mengalami haidh, keluar mani atau kencing dari vaginanya.
5. Khuntsa yang memiliki dua alat, bisa mengeluarkan kencing atau mani dari keduanya, namun keluarnya dari vagina lebih dahulu, baru kemudian keluar dari penisnya.
6. Khuntsa yang memiliki dua alat, mengeluarkan kencing bersamaan dari dua kelamin tersebut, namun ada perasaan senang pada laki-laki.
7. Khuntsa yang memiliki dua alat, mengeluarkan kencing bersamaan, ada perasaan senang pada laki-laki dan perempuan, namun sifat wanitanya lebih menonjol daripada sifat prianya.

II. Yang dihukumi (digolongkan) pria :
1. Khuntsa yang memiliki satu alat berbentuk lubang, tidak haidh dan juga tidak hamil, namun ada perasaan senang pada wanita.
2. Khuntsa yang memiliki satu alat berbentuk lubang), tidak haidh dan tidak hamil dan ada perasaan senang pada keduanya, namun sifat kelaki-lakiannya lebih menonjol dibanding sifat kewanitaannya.
3. Khuntsa yang memiliki dua alat, namun keluar mani atau kencingnya dari penisnya.
4. Khuntsa yang memiliki dua alat, bisa mengeluarkan kencing atau mani dari keduanya, namun keluarnya dari penis lebih dahulu, baru kemudian keluar dari vaginanya.
5. Khuntsa yang memiliki dua alat, mengeluarkan kencing bersamaan dari dua kelamin tersebut, namun ada perasaan senang pada wanita.
6. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing bersamaan, ada perasaan senang pada laki-laki dan perempuan, namun sifat kelaki-lakiannya lebih menonjol daripada sifat kewanitaannya.

III. Khunsta Musykil
Seorang Khuntsa dihukumi musykil, apabila tidak ditemukan tanda-tanda di atas atau ada namun berimbang dan betul-betul sulit dinilai kecenderungan pada salah satunya. 
Sedangkan menurut pendapat ulama yang lebih kuat, tumbuhnya jenggot, besar kecilnya payu dara dan keluarnya air susu dari payudara tidak bisa dibuat salah satu tanda yang dibuat pijakan untuk menentukan jenis kelaminnya khuntsa. 

Dari pembagian khuntsa di atas dapat kita ketehaui bahwa umumnya waria yang ada di masyarakat bukanlah Khuntsa, akan tetapi Mukhonnis (laki-laki yang berlagak seperti perempuan baik dengan ucapan, perilaku maupun cara berpakaiannya). Dan hukum berlagak seperti itu harom, serta mereka tetap digolongkan sebagai laki-laki.


#Nong_Ji_Nong_roo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar