WUDLU
A. Fardlu Wudlu
1) Niat, dilakukan dalam hati ketika membasuh wajah. Adapun lafadznya sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya berniat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardloll lillâhi ta’âlâ.”
Atau niat wudlu’ fardlu, sebagaimana berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya berniat wudlu` lillaahi ta’aalaa.”
2) Membasuh wajah. Batasan wajah secara vertikal adalah anggota tubuh di antaraر tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu (janggut), sedangkan secara horisontal adalah anggota di antara daun telinga bagian bawah (centil: jawa) telinga kanan sampai daun telinga bagian bawah telinga kiri.
3) Membasuh tangan sampai siku-siku, termasuk anggota (kulit) yang ada di bawah kuku.4) Mengusap sebagian kepala.
5) Membasuh kaki hingga mata kaki.
6) Tertib (berurutan), yaitu mengerjakan rukun wudlu sesuai dengan urutan di atas.
B. Kesunahan Wudlu
1) Membaca basmasalah,
2) Membasuh kedua telapak tangan,
3) Berkumur,
4) Memasukkan air ke dalam hidung,
5) Membasuh kepala bagian depan disaat membasuh wajah,
6) Membasuh dua telinga (sebelum membasuh kaki),
7) Menyela-nyelai jenggot yang tebal, jari-jari tangan, dan jari-jari kaki,
8) Mengulang 3 kali setiap pekerjaan, baik basuhan ataupun usapan,
9) Mendahulukan anggota bagian kanan dari pada bagian kiri,
10) Muwalah atau terus-menerus dalam melakukan semua pekerjaan sebelum anggota wudlu yang terbasuh sebelumnya kering.Catatan: Point nomor 3 dan 4 berlaku bagi selain orang yang berpuasa.
C. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu
1) Keluarnya segala sesuatu baik dari qubul (alat kelamin) atau dubur (anus), kecuali air mani.
2) Tidur tanpa menetapkan pantatnya (duduk).
3) Hilang akal (kesadaran). Baik disebabkan mabuk, sakit, gila, epilepsi (ayan), pingsan, dan semisalnya.
4) Persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non mahrom (orang yang haram untuk dinikahi) tanpa penghalang, di saat usia yang pada umumnya telah membangkitkan syahwat (gairah birahi).
5) Menyentuh qubul (alat kelamin) atau dubur (anus), baik milik sendiri atau orang lain dengan telapak tangan.
D. Hal-hal yang Diharamkan Karena Hadats Kecil
1) Menyentuh al-Qur’an,
2) Membawa al-Qur’an,
3) Sholat,
4) Thowaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar