Senin, 25 Juli 2016

HUKUM BINATANG YANG MAKAN KOTORAN


HUKUM BINATANG YANG MAKAN KOTORAN

Binatang (darat/laut) yang halal dagingnya, apabila makanannya berasal dari kotoran (najis) maka hukumnya diperinci sebagai berikut :

a. Makruh, apabila rasa atau bau dari daging binatang tersebut berubah. Artinya, apabila keringat atau dagingnya berbau seperti baunya kotoran yang dimakan, maka hukumnya makruh 

b. Tidak makruh apabila tidak berubah
Rosululloh saw.  Bersabda :

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)

Artinya : Sesungguhnya rosululloh saw. Melarang memakan dagingnya binatang yang makan kotoran dan meminum susunya, sehingga diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 hari/malam (hr. Tirmidzi)

Dalam kitab Tanwiru al-Qulub dijelaskan, bahwa untuk memurnikan daging dari binatang yang makan kotoran, sehingga tidak makruh dikonsumsi adalah diberi makanan yang bukan kotoran selama :
a. 40 hari untuk onta
b. 30 hari untuk sapi
c. 7 hari untuk kambing
d. 3 hari untuk ayam

Selain makruh menkomsumsi dagingnya, makruh pula menkonsumsi susu, telor, janin dan lain-lain.

Keterangan :
Yang dimaksud “kotoran” adalah setiap perkara yang najis (Syarqowy)

#Nong_Ji_Nong_roo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar