HUKUM BINATANG YANG MAKAN KOTORAN
Binatang (darat/laut) yang halal dagingnya, apabila makanannya berasal dari kotoran (najis) maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Makruh, apabila rasa atau bau dari daging binatang tersebut berubah. Artinya, apabila keringat atau dagingnya berbau seperti baunya kotoran yang dimakan, maka hukumnya makruh
Rosululloh saw. Bersabda :
إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)
Artinya : Sesungguhnya rosululloh saw. Melarang memakan dagingnya binatang yang makan kotoran dan meminum susunya, sehingga diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 hari/malam (hr. Tirmidzi)
Dalam kitab Tanwiru al-Qulub dijelaskan, bahwa untuk memurnikan daging dari binatang yang makan kotoran, sehingga tidak makruh dikonsumsi adalah diberi makanan yang bukan kotoran selama :
a. 40 hari untuk ontab. 30 hari untuk sapi
c. 7 hari untuk kambing
d. 3 hari untuk ayam
Selain makruh menkomsumsi dagingnya, makruh pula menkonsumsi susu, telor, janin dan lain-lain.
Keterangan :
Yang dimaksud “kotoran” adalah setiap perkara yang najis (Syarqowy)
#Nong_Ji_Nong_roo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar