TAJHIZUL JANAZAH DAN KATEGORINYA
Istilah Mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya.
Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan Tajhiz mayit.
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal.
Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal :
1. Memandikan2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan
Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi mayat.
KATEGORI MAYYIT
Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut :
a. Mayit Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah :
1. Memandikan2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan
b. Syahid Dunia Akhirat
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga demi membela kejayaan agama Islam. Hal yang perlu dilakukan hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
1. Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang.2. Memakamkannya.
c. Bayi yang lahir premature (usia kandungan belum genap 6 bulan)
Dalam kitab-kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah :
1. Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.
2. Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilaku-kan adalah segala kewajiban di atas selain men-sholati. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
3. Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya
d. Kafir Dzimmi
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai ber-dampingan dengan kaum muslimin dan bersedia mem-bayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu :
1. Mengkafani
2. Memakamkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar