MENYEMBELIH
Menyembelih (dzakat) secara syara’ adalah menghilangkan nyawa hewan dengan cara yang ditentukan menyembelih ini menjadi syarat halalnya memakan hewan darat, karena firman Alloh :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلميَتْةَ ُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْحَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَة وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (المائدة ، 3)
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.
Menyembelih disyaratkan adanya kesengajaan, sehingga tidak halal memakan hewan yang mati karena kejatuhan benda tajam.
II.
Syarat-syarat orang yang menyembelih :
1.
Islam
2.
Baligh atau tamyiz
3.
Berakal
4.
Menyengaja (tidak karena kebetulan)
5.
Bisa melihat.
6.
Mampu
III.
Alat penyembelih.
Alat yang digunakan menyembelih haruslah berupa perkara yang tajam baik dari besi, kayu, kaca, dll selain gigi (taring) dan tulang, karena hadits nabi:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا لَيْسَ بِالسِّنِّ وَالظُّفْرِ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنِّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمَدَى الْحَبَشَةِ
Artinya : “ Makanlah hewan sembelihan yang diawali dengan basmalah, bukan yang disembelih dengan gigi, karena gigi adalah tulang yang merupakan makanan saudara kita (jin), sedangkan kita tidak diperbolehkan menyakiti saudara kita, dan bukan dengan kuku, karena hal tersebut adalah tindakan orang –arang kafir tanah Habasyah, sedangkan kita tidak boleh menyerupai tindakan orang kafir “.
IV. Hewan-hewan yang halal disembelih dan cara menyembelihnya.
Secara umum cara dan syarat penyembelihan dibagi menjadi dua macam :
1. Binatang yang bisa dikuasai, maksudnya binatang yang bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher). Maka syarat sah penyembelihannya adalah: Dengan memutus secara sempurna saluran pernafasan dan makanan dalam sekali potong.
2. Binatang yang tidak bisa dikuasai, maksudnya binatang yang tidak bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher), misalnya binatang tersebut gesit, terbang saat mau disembelih. Maka cara penyembelihannya adalah : Dengan cara menusuk anggota manapun dari hewan tersebut, asal bisa mempercepat hilangnya nyawa. namun dengan syarat :
a. Alat yang digunakan berburu harus berupa benda yang tajam dan ada tujuan menyembelih, maka apabila alatnya berupa benda tumpul seperti pluru senapan burung atau bertujuan membunuh maka hukumnya tidak halal
b. Apabila alat berburunya memakai hayawan seperti anjing, diperbolehkan dan bisa halal, asalkan sudah betul-betul terlatih dan ketika melepasnya ada tujuan berburu hayawan, (bukan karena faktor kebetulan).
V. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1. Binatang yang halal dimakan
2. Sebelum disembelih masih hidup normal (حياة مستقرة) dengan tanda-tanda sebagi berikut :
a. Matanya masih bisa melihat (terbuka)
b. Masih bersuara dan bergerak secara normal (bukan karena sekarat)
c. Saat disembelih darahnya memancar (tidak menetes) atau bisa bergerak dengan keras.
Syarat kedua ini berlaku bagi binatang yang sebelum disembelih terkena sesuatu yang menyebabkan kematiannya, seperti keracunan, tertabrak atau sebab-sebab lain, jika masih ada tanda-tanda hidup normal diatas maka halal hukumnya
Sedangkan untuk binatang yang sebelum disembelih tidak ada sesuatu yang menyebabkan kematiannya seperti diatas, maka disyaratkan hidup yang cukup untuk bertahan (حياة مستمرة) dengan tanda masih adanya nafas (bernafas). Dengan demikian binatang yang sakit atu kelaparn jika saat disembelih masih hidup maka hukumnya halal, walaupun matanya sudah terpejam dan saat disembelih tidak memancarkan darah.