Senin, 25 Juli 2016

HUKUM BINATANG YANG MAKAN KOTORAN


HUKUM BINATANG YANG MAKAN KOTORAN

Binatang (darat/laut) yang halal dagingnya, apabila makanannya berasal dari kotoran (najis) maka hukumnya diperinci sebagai berikut :

a. Makruh, apabila rasa atau bau dari daging binatang tersebut berubah. Artinya, apabila keringat atau dagingnya berbau seperti baunya kotoran yang dimakan, maka hukumnya makruh 

b. Tidak makruh apabila tidak berubah
Rosululloh saw.  Bersabda :

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)

Artinya : Sesungguhnya rosululloh saw. Melarang memakan dagingnya binatang yang makan kotoran dan meminum susunya, sehingga diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 hari/malam (hr. Tirmidzi)

Dalam kitab Tanwiru al-Qulub dijelaskan, bahwa untuk memurnikan daging dari binatang yang makan kotoran, sehingga tidak makruh dikonsumsi adalah diberi makanan yang bukan kotoran selama :
a. 40 hari untuk onta
b. 30 hari untuk sapi
c. 7 hari untuk kambing
d. 3 hari untuk ayam

Selain makruh menkomsumsi dagingnya, makruh pula menkonsumsi susu, telor, janin dan lain-lain.

Keterangan :
Yang dimaksud “kotoran” adalah setiap perkara yang najis (Syarqowy)

#Nong_Ji_Nong_roo 

KENAPA HARUS DITAKZIR


Kenapa harus dita’zir ?

Kata “ta’zir” diadopsi dari bahasa arab yang artinya “man’u” (upaya pencegahan). Kemudian ulama’ ahli fiqh mendefinisikannya ke sebuah pelaksanaan tindakan hukum atas pelanggaran yang berupa kema’siatan atau tindakan kriminal (jinayah) yang tidak sampai mewajibkan had (undang-undang yang ditetapkan dengan nas Al Qur’an). Selain ta’zir dan had dalam Islam masih ada tindakan hukum yang lain seperti qishosh, kafarot dan diyat. (fiqhul islami, juz 6 hal. 211)

Disyari’atkannya ta’zir dalam Islam bukanlah untuk merongrong kebebasan manusia dalam menggunakan hak asasinya, namun ta’zir bertujuan untuk membendung ajakan hawa nafsu yang ada pada diri setiap insan (amaroh bissu’) dari melakukan hal-hal yang tidak pantas dengan predikatnya sebagai kholifah dimuka bumi.

Mengenahi legalitas pelaksanaan ta’zir, wewenangnya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, diantaranya : 
1. IMAM (PENGUASA), diberi wewenang untuk memberi tindakan ta’zir di wilayahnya dan biasanya dilimpahkan   kepada pihak penegak hukum sebagai bawahannya.
2. BAPAK, untuk memberi tindakan kepada putra-putrinya selama masih belum baligh dan menurut Imam Rofi’i dalam masalah ini, Ibu kedudukannya sama dengan bapak. (i’anatuth tholobien, juz 4 hal. 191)
3. GURU, diberi wewenang untuk memberi tindakan kepada murid-muridnya dengan catatan harus direstui oleh wali murid walaupun siswa yang bersangkutan sudah baligh, namun dalam masalah ini masih dipertentangkan para ulama. (i’anatuh tholibien, juz 4 hal. 191 dan fawaidul janiyah juz 2 hal. 271)
4. SUAMI, ta’zir bagi suami merupakan alternatif terakhir setelah ia memusyawarahkannya dan memberi peringatan kepada istri tetapi sang istri belum memenuhi kewajibannya, dalam istilah fiqh dikenal dengan istilah nusuz.
5. SAYID, bagi hambanya.

Islam dalam masalah ta’zir tidak memberi aturan-aturan baku karena itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga formula ta’zir yang sering kita temukan di pesantren-pesantren beraneka ragam. Dalam kitab fiqh contoh-contoh ta’zir yang dikemukakan seperti ditahan, gundul, dipukul dan sebagainya,(i’anatuth tholibien juz 4 hal. 192) hanya saja yang menjadi batasan dalam ta’zir adalah tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal ( salamatul ‘aqibah ) seperti patahnya tangan, rusaknya selaput gendang dan sebagainya. Mengenai ta’zir dengan harta masih dipertentangkan ulama, namun menurut ulama yang memperbolehkannya, seperti Imam Ibnu Yusuf mengartikan ta’zir bilmaal dengan menahan hartanya orang yang dita’zir kemudian mengembalikannya setelah selang beberapa waktu, bukan mengambilnya lebih-lebih memanfaatkannya,(fiqhul islami juz 6 hal. 201-202) jadi kalau atas nama ta’zir tidak diperkenankan mengambilnya.

Walhasil, ta’zir memang dibenarkan dalam Islam tapi tidak semudah apa yang kita bayangkan !!

#Nong_Ji_Nong_roo 

Macam macam aliran


Macam macam aliran :
a. Mui’tazilah : ِAdalah golongan yang meyakini bahwa seorang hambalah yang mampu mewujudkan pekerjaannya sendiri, tidak mengakui bisa dilihatnya Alloh di surga dan Alloh wajib memberi pahala kepada orang yang berbuat baik serta harus menyiksa orang yang berbuat jelek
b. Syi’ah : Adalah golongan yang sangat fanatik terhadap sahabat Ali bin Abi Tholib dan menganggap beliau dan keturunanyalah yang berhak menjadi pemimpin setelah nabi wafat.
c. Kowarij : Adalah golongan yang sangat tidak menyukai sahabat Ali bin Abi Tholib bahkan sampai mengkafirkannya disamping orang-orang yang berbuat dosa besar.
d. Najjariah : Adalah golongan yang pendapatnya sama dengan ahli sunah dalam sisi seorang hamba tidak mampu mewujudkan pekerjaannya sendiri dan sama dengan Mu’tazilah dalam hal menafikan sifat-sifat Alloh dan meyakini tidak azalinya sifat kalam.
e. Al-Murjiah : Adalah golongan yang berpendapat selama seseorang itu beriman maka kemaksiatan tidak akan membahayakan-nya dan selama seseorang itu tetap didalam kekafiran maka ketaatannya tidak mempunyai arti apa-apa.
f. Al-jabariyyah : Adalah kaum yang berpendapat bahwa hamba tidak mempunyai ikhtiyar ( semua mutlaq dari Alloh).
g. Al-Musabbihah : Adalah golongan yang menyamakan Alloh dengan makhluk dalam sifat kejisimannya.

MENYEMBELIH HEWAN


MENYEMBELIH

Menyembelih (dzakat) secara syara’ adalah menghilangkan nyawa hewan dengan  cara yang ditentukan menyembelih ini menjadi syarat halalnya memakan hewan  darat,  karena firman Alloh :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلميَتْةَ ُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْحَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَة وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (المائدة ، 3)

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,  daging  babi, (daging hewan) yang  disembelih atas nama  selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.

Menyembelih disyaratkan adanya kesengajaan, sehingga tidak halal memakan hewan yang mati karena kejatuhan benda tajam.  

II. Syarat-syarat orang yang menyembelih :
1. Islam
2. Baligh atau tamyiz
3. Berakal
4. Menyengaja (tidak karena kebetulan)
5. Bisa melihat.
6. Mampu

III. Alat penyembelih.
Alat yang digunakan menyembelih haruslah berupa perkara yang tajam baik dari besi, kayu, kaca, dll selain gigi (taring) dan tulang, karena hadits nabi:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا لَيْسَ بِالسِّنِّ وَالظُّفْرِ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنِّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمَدَى الْحَبَشَةِ

Artinya : “ Makanlah hewan sembelihan yang diawali dengan basmalah, bukan yang disembelih dengan gigi, karena gigi adalah tulang yang merupakan makanan saudara kita (jin),  sedangkan kita tidak diperbolehkan menyakiti saudara kita, dan bukan dengan kuku, karena hal tersebut adalah tindakan orang –arang kafir tanah Habasyah, sedangkan kita tidak boleh menyerupai tindakan orang kafir “.

IV. Hewan-hewan yang halal disembelih dan cara menyembelihnya.
Secara umum cara dan syarat penyembelihan dibagi menjadi dua macam :
1. Binatang yang bisa dikuasai, maksudnya binatang yang bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher). Maka syarat sah penyembelihannya adalah: Dengan memutus secara sempurna saluran pernafasan dan makanan dalam sekali potong.

2. Binatang yang tidak bisa dikuasai, maksudnya binatang yang tidak bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher), misalnya binatang tersebut gesit, terbang saat mau disembelih. Maka cara penyembelihannya adalah : Dengan cara menusuk anggota manapun dari hewan tersebut, asal bisa mempercepat hilangnya nyawa. namun dengan syarat : 
a. Alat yang digunakan berburu harus berupa benda yang tajam dan ada tujuan menyembelih, maka apabila alatnya berupa benda tumpul seperti pluru senapan burung atau bertujuan membunuh maka hukumnya tidak halal
b. Apabila alat berburunya memakai hayawan seperti anjing, diperbolehkan dan bisa halal, asalkan sudah betul-betul terlatih dan ketika melepasnya ada tujuan berburu hayawan, (bukan karena faktor kebetulan).

V. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1. Binatang yang halal dimakan
2. Sebelum disembelih masih hidup normal (حياة مستقرة) dengan tanda-tanda sebagi berikut :
a. Matanya masih bisa melihat (terbuka)
b. Masih bersuara dan bergerak secara normal (bukan karena sekarat)
c. Saat disembelih darahnya memancar (tidak menetes) atau bisa bergerak dengan keras.
Syarat kedua ini berlaku bagi binatang yang sebelum disembelih terkena sesuatu yang menyebabkan kematiannya, seperti keracunan, tertabrak atau sebab-sebab lain, jika masih ada tanda-tanda hidup normal diatas maka halal hukumnya 

Sedangkan untuk binatang yang sebelum disembelih tidak ada sesuatu yang menyebabkan kematiannya seperti diatas, maka disyaratkan hidup yang cukup untuk bertahan (حياة مستمرة) dengan tanda masih adanya nafas (bernafas). Dengan demikian binatang yang sakit atu kelaparn jika saat disembelih masih hidup maka hukumnya halal, walaupun matanya sudah terpejam dan saat disembelih tidak memancarkan darah.

نبينا محمد صلى الله عليه وسلم


NABI MUHAMMAD SHALLALLOHU ‘ALAIHI WA SALLAM

MUHAMMAD, 'alaihi'sh shalatu wassalam. Dengan nama yang begitu mulia, jutaan bibir setiap hari mengucapkannya, jutaan jantung setiap saat berdenyut, berulang kali. Bibir dan jantung yang bergerak dan berdenyut sejak seribu tiga ratus lima puluh tahun. Dengan nama yang begitu mulia, berjuta bibir akan terus mengucapkan, berjuta jantung akan terus berdenyut, sampai akhir zaman

Pada setiap hari di kala fajar menyingsing, lingkaran-lingkaran putih di ufuk sana mulai nampak hendak menghalau kegelapan malam, ketika itu seorang muadzdzin bangkit, berseru kepada setiap makhluk insani, bahwa bangun bersembahyang lebih baik daripada terus tidur. Ia mengajak mereka bersujud kepada Allah, membaca selawat buat Rasulullah. Seruan ini disambut oleh ribuan, oleh jutaan umat manusia dari segenap penjuru bumi, menyemarakkannya dengan shalat menyambut pahala dan rahmat Allah bersamaan dengan terbitnya hari baru. Dan bila hari siang, mataharipun berangkat pulang, kini muadzdzin bangkit menyerukan orang bersembahyang dhuhur, lalu shalat ‘ashar, magrib, ‘isya’. 

Pada setiap kali dalam sembahyang ini mereka menyebut Muhammad, hamba Allah, Nabi dan RasulNya itu, dengan penuh permohonan, penuh kerendahan hati dan syahdu. Dan selama mereka dalam rangkaian sembahyang lima waktu itu, bergetar jantung mereka menyebut asma Allah dan menyebut nama Rasulullah. Begitulah mereka, dan akan begitu mereka, setelah Allah memperlihatkan agama yang sebenarnya ini dan melimpahkan nikmatNya kepada seluruh umat manusia.
Nabi Muhammad SAW. adalah utusan Alloh kepada seluruh umat manusia. Baginda Nabi merupakan akhir para Nabi dan imam/ pemimpin para utusan. Baginda Nabi merupakan keturunan dari pemimpin-pemimpin Qobilah Quraisy (suatu qobilah di Kota Makkah al Mukaromah). Garis nasab Baginda Nabi bersambung dengan Nabi Isma’il bin Nabi Ibrohim ‘alaihimas salam. Nabi Muhammad SAW. dilahirkan di kota Makkah pada hari Senin tanggal 12 R. Awal tahun gajah (Agustus 570 M.). 

Ayahanda Baginda Nabi adalah Abdulloh bin Abdul Muthollib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusyoi bin Kilab. Sedang ibunda Baginda Nabi adalah Siti Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. Jadi, garis nasab antara ayahanda dan ibunda Baginda Nabi berkumpul pada Kilab, kakek yang kelima. Ayahanda Baginda Nabi meninggal dunia ketika Baginda Nabi masih berada di dalam kandungan. Ketika itu, umur ayahanda Baginda Nabi masih 18 tahun dan dikuburkan di kota Madinah tanpa meninggalkan harta benda sebagai warisan. Tatkala Baginda Nabi berusia 6 tahun, ibunda tercinta meniggal dunia dalam perjalanan pulang dari kota Madinah sewaktu melakukan perjalanan beserta Abdul Muthollib ke kota Madinah untuk menziarohi maqom ayahanda Baginda Nabi dan disemayamkan di tanah Abwak, sebuah tempat yang di antara kota Makkah dan Madinah. Lalu Baginda Nabi diasuh oleh Ummu Aiman, hamba sahaya Abdulloh, ayahanda Baginda Nabi.

Setelah meniggalnya Siti Aminah, ibunda Baginda Nabi, Baginda Nabi berada di bawah asuhan kakeknya, Abdul Muthollib. Seorang kakek yang sangat amat menyayangi Baginda Nabi, melebihi rasa kasih sayang kepada putra-putranya sendiri. Namun kebahagian yang baru saja diperoleh Baginda Nabi sirna ketika kakek yang menyayanginya, Abdul Muthollib meninggal dunia setelah merawat Baginda Nabi selama 2 tahun. Kemudian hak asuh terhadap Baginda Nabi dipercayakan kepada pamannya, yaitu Abu Tholib, seorang yang miskin namun amat disegani oleh orang Quraisy. Setelah mendapat hak asuh Baginda Nabi, Alloh SWT. melimpahkan rizqi yang banyak kepadanya.

Orang-orang Quraisy mengenal Baginda Nabi sebagai pribadi yang jujur, amanah, bijaksana, pemalu, dan rendah diri. Sehingga orang Quraisy menjuluki Baginda Nabi dengan sebutan al Amin (orang yang dapat dipercaya). Oleh karena itu, orang Quraisy sangat menyukai dan menghormati Baginda Nabi sebagai pribadi yang mulia dan patut diteladani.

SECUIL KEJU PENGHALANG MANISNYA IBADAH


SECUIL KEJU PENGHALANG MANISNYA IBADAH
         
Dikisahkan, Konon, Abu Yazid Al Bastomi adalah seorang ulama besar, beliau sudah beribadah selama bertahun-tahun kepada Allah SWT dengan segala macam formula ibadah, namun ternyata beliau merasa belum mendapatkan kenikmatan dari ibadahnya. 
           Suatu hari beliau menemui ibunya dan mengeluhkan permasalahannya kepada sang ibunda, Abu yazid berkata “Wahai ibunda  ! saya beribadah selama bertahun-tahun, tapi sampai sekarang belum merasakan manisnya ibadah, tolong ingat-ingat ! apakah ibunda pernah memakan barang haram saat saya berada dalam kandungan atau ketika menyusui saya ?” . Kemudian ibu beliau berfikir sejenak, lalu menjawab “Wahai anakku ! saat kamu berada dalam kandungan, suatu ketika aku naik ke atas loteng dan menemukan keju dibak cucian, aku sangat mengingikannya lalu aku memakan secuil dari keju itu tanpa seizin pemiliknya “. Abu Yazid berkata “Wahai ibunda ! inilah satu-satunya hal yang mengganjal ibadah saya, carilah pemilik keju itu dan ceritakanlah semua ini kepadanya ! “ Lalu ibu beliau menemui pamilik keju itu serta menceritakanya, dan pemilik keju akhirnya mengikhlaskan.

           Setelah kejadian inilah Abu Yazid baru merasakan bagaimana manisnya ibadah.

Catatan hikmah.
     Secuil barang haram yang termakan saat seseorang berada di kandungan ibunya ternyata dapat mempengaruhi kenikmatan ibadahnya, bagaimana jika barang haram tersebut dimakan langsung oleh yang bersangkutan ? dan bagimana dengan ibadah serta ta’allum kita ?                 

Referensi: Annawadir lil qulyuby

SHALAT JAMAAH DAN SHALAT SUNNAH


SHOLAT BERJAMAAH

Sholat berjamaah adalah sholat yang dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Sholat Berjamaah
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum sholat berjamaah. Menurut Imam Rofi’i hukumnya adalah sunah muakkad dan menurut Imam Nawawi adalah fardlu kifayah. Fardlu kifayah akan gugur sekira sudah ada syiar jamaah yang tentunya akan berbeda sesuai kecil atau besarnya suatu daerah

Syarat Sah Berjamaah
Syarat sahnya ada tujuh:
1. Makmum tidak boleh lebih maju daripada imam dengan batas tumit kaki ketika sholat dengan berdiri dan dengan standar pantat ketika sholat dengan posisi duduk
2. Mengetahui gerakan imam, baik dengan melihat maupun mendengar
3. Tidak ada penghalang antara imam dan makmum
4. Berniat menjadi makmum
5. Bentuk sholatnya imam dan makmum harus sama
6. Mengikut imam dalam melakukan atau meninggalkan sunah yang sangat terlihat berbeda ketika melakukan dan tidak, seperti tasyahud awal, sujud tilawah, sujud sahwi. Berbeda dengan sujud istirahat dan semacamnya yang ketika imam atau makmum tidak melakukan maka keduanya tidak terlalu terlihat berbeda
7. Gerakan makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dari gerakan imam. Hal ini dapat membatalkan apabila terjadi dalam dua rukun sholat yang jenisnya pekerjaan. Apabila terjadi pada rukun sebangsa ucapan selain takbirotul ihrom maka hukumnya makruh, dan apabila terjadi hanya dalam satu rukun pekerjaan maka hukumnya haram, tetapi sholatnya tetap sah. Mendahului atau bersamaan imam ketika takbirotul ihrom menyebabkan batalnya sholat. Hukum bersamaan dengan Imam dalam rukun selain takbirotul ihrom adalah makruh.



SHOLAT-SHOLAT SUNAH

Shalat Sunnah Yang Sunah Dilakukan Secara Berjamaah 
Ada lima sholat yang disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah, yaitu: 
1. Sholat ‘Idul Fitri
2. Sholat ‘Idul Adlha
3. Sholat gerhana matahari
4. Sholat gerhana bulan
5. Sholat ‘istisqo (meminta hujan)

Sholat Sunah Rowatib (sholat sunah yang mengikuti sholat fardlu)
Jumlah sholat rowatib yang muakkad ada sepuluh:
1. Dua rakaat sebelum Shubuh
2. Dua rakaat sebelum Dhuhur
3. Dua rakaat setelah Dhuhur
4. Dua rakaat setelah Maghrib
5. Dua rakaat setelah ‘Isya`

Sholat Sunah yang muakkad (sangat dianjurkan muakkad) 
Selain sholat sunah rowatib, ada tiga sholat sunah yang sangat dianjurkan :
1. Sholat malam (tahajjud)
2. Sholat Dluha
3. Sholat Tarawih

TAJHIZUL MAYYIT DAN KATEGORINYA


TAJHIZUL JANAZAH DAN KATEGORINYA

Istilah Mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. 

Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan Tajhiz mayit.
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. 

Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal : 
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan

Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi mayat.

KATEGORI MAYYIT

Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut :

a. Mayit Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah :
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Memakamkan

b. Syahid Dunia Akhirat
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga demi membela kejayaan agama Islam. Hal yang perlu dilakukan hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
1. Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang.
2. Memakamkannya.

c. Bayi yang lahir premature (usia kandungan belum genap 6 bulan)

Dalam kitab-kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah :
1. Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.
2. Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilaku-kan adalah segala kewajiban di atas selain men-sholati. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
3. Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya

d. Kafir Dzimmi
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai ber-dampingan dengan kaum muslimin dan bersedia mem-bayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu :
1. Mengkafani
2. Memakamkan

WUDLU


                                  WUDLU

A. Fardlu Wudlu
1) Niat, dilakukan  dalam  hati ketika membasuh wajah. Adapun lafadznya sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

“Saya berniat wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardloll lillâhi ta’âlâ.”

Atau niat wudlu’ fardlu, sebagaimana berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya berniat wudlu` lillaahi ta’aalaa.”

2) Membasuh wajah. Batasan wajah secara vertikal adalah anggota tubuh di antaraر tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu  (janggut), sedangkan secara horisontal adalah anggota di antara daun telinga bagian bawah  (centil: jawa) telinga kanan sampai daun telinga bagian bawah telinga kiri.
3) Membasuh tangan sampai siku-siku, termasuk anggota  (kulit) yang ada di bawah kuku.
4) Mengusap sebagian kepala.
5) Membasuh kaki hingga mata kaki.
6) Tertib  (berurutan), yaitu mengerjakan rukun wudlu sesuai dengan urutan di atas.

B. Kesunahan Wudlu
1) Membaca basmasalah,
2) Membasuh kedua telapak tangan,
3) Berkumur,
4) Memasukkan air ke dalam hidung,
5) Membasuh kepala bagian depan disaat membasuh wajah,
6) Membasuh dua telinga  (sebelum membasuh kaki),
7) Menyela-nyelai jenggot yang tebal, jari-jari tangan, dan jari-jari kaki,
8) Mengulang 3 kali setiap pekerjaan, baik basuhan ataupun usapan,
9) Mendahulukan anggota bagian kanan dari pada bagian kiri,
10) Muwalah atau terus-menerus dalam melakukan semua pekerjaan sebelum anggota wudlu yang terbasuh sebelumnya kering.
Catatan: Point nomor 3 dan 4 berlaku bagi selain orang yang berpuasa.

C. Hal-hal yang Membatalkan Wudlu
1) Keluarnya segala sesuatu baik dari qubul  (alat kelamin) atau dubur  (anus), kecuali air mani.
2) Tidur  tanpa menetapkan pantatnya  (duduk).
3) Hilang akal  (kesadaran). Baik disebabkan mabuk, sakit, gila, epilepsi  (ayan), pingsan, dan semisalnya.
4) Persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non mahrom  (orang yang haram untuk dinikahi) tanpa penghalang, di saat usia yang pada umumnya telah membangkitkan syahwat (gairah birahi).
5) Menyentuh qubul  (alat kelamin) atau dubur  (anus), baik milik sendiri atau orang lain dengan telapak tangan.

D. Hal-hal yang Diharamkan Karena Hadats Kecil
1) Menyentuh al-Qur’an,
2) Membawa al-Qur’an,
3) Sholat,
4)     Thowaf

THOHAROH


                    THOHAROH  (BERSUCI)

Thoharah adalah mengerjakaan hal-hal yang memperbolehkan seseorang melakukan sholat atau ibadah lain, yang pelaksanakannnya harus dalam keadaan suci.

Alat Bersuci
Sesuatu yang bisa digunakan  (alat) untuk bersuci adalah air atau debu. Sedangkan air terbagi menjadi 4  (empat) macam:
1. Air thohir muthohir ghoiru makruh isti’maluh  (air suci mensucikan yang tidak makruh digunakan untuk bersuci). Air ini juga disebut air mutlak, yaitu air yang tidak diqoyyidi  (diberi status) secara permanen  (menetap). Seperti air laut,   air hujan, air mata air, air salju, dan semisalnya.
2. Air thohir muthohir makruh isti’maluhu  (air suci dan mensucikan yang makruh untuk digunakan bersuci). Yaitu air yang terpanaskan matahari dan berada di dalam wadah logam selain emas dan perak. Hukum kemakruhan penggunaan air ini jika memang berada di daerah yang panas suhunya, digunakan dalam keadaan masih panas, masih mungkin untuk menggunakan air yang lain dan membahayakan.
3. Air thohir ghoiru muthohir  (suci tapi tidak bisa mensucikan). Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci  (musta’mal) dan air yang tercampur benda suci yang merubah status kemutlakannya.  Contoh air kopi, air teh, air kembang mawar, dan semisalnya.
4. Air mutanajiz  (air yang terkena najis). Yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis, walaupun warna, bau, dan rasanya tidak sampai berubah, atau air yang lebih dari dua qullah namun telah mengalami perubahan pada salah satu dari ketiga sifatnya  (warna, bau, rasa), walaupun perubahannya hanya sedikit.

Catatan: Ukuran air 2 qullah adalah: 
a. 174,480 liter,
b. Air dalam satu wadah yang berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang, lebar dan dalamnya 55,9 cm, atau
c. Air dalam satu wadah yang berbentuk bundar seperti sumur dengan diameter dan kedalaman 44,72 cm.

                BERSUCI DARI HADAST

Secara global, bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats dan bersuci dari najis. Sedangkan bersuci dari hadats juga ada dua macam, yaitu bersuci dari hadats besar dan bersuci dari hadats kecil. Adapun cara bersuci dari hadats besar adalah dengan mandi dan cara bersuci dari hadats kecil adalah dengan berwudlu. Jika wudlu dan mandi tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan, maka dapat diganti dengan bertayamum

#Nong_Ji_Nong_roo 

Jumat, 08 Juli 2016

Hafalan dan Pemahaman Dalam Belajar


Hafalan dan Pemahaman
Dua hal ini merupakan sisi penting dlm proses belajar. Konon, Imam An-Nawawi pernah dawuh,

الْحِفْظُ قَبْلَ الْفَهْمِ أَنْفَعُ مِنَ الْفَهْمِ قَبْلَ الْحِفْظِ

Menghafal sebelum memaham lebih berguna daripada memaham sebelum menghafal.

Setidakxa, ada dua alasan yang mendasari pendapat ini.

»         Hafalan merupakan batas terjauh kemampuan setiap orang, sedangkan kefahaman terkadang haxa dimiliki beberapa orang saja. Ini karena, sebuah hafalan bisa dicapai dengan usaha pengulangan dengan intensitas tertentu. Seseorang akan bisa hafal, asalkan dia mau baxak mengulang, serta berusaha merekamxa dalam memori ingatan. Sedangkan kefahaman, akan mentok dalam batas tertentu meski diulang-diulang atau dipaksa-paksa. Seakan-akan kefahaman merupakan semacam hidayah atau ilham yang turun “tiba-tiba”.

»         Hafalan merupakan inti pengetahuan. Betapapun dalam kefahaman seseorang, tetapi tanpa diikat oleh sebuah hafalan, kefahaman tersebut seakan sia-sia belaka.


Ada sebuah kisah, konon Imam Al-Ghazali saat pulang dari mondok, dengan membawa buntalan pakaian dan sejumlah kitab, dihadang oleh seorang perampok. Beliau dipaksa untuk mexerahkan semua barang, termasuk kitab-kitab selama sang Imam mondok. Dengan berat hati Al-Ghazali memohon si perampok agar tidak mengambil kitab-kitab tersebut, serta mempersilakan mengambil semua harta milikxa. “Ku mohon, jangan ambil kitab-kitabku, karena itu adalah hasil belajarku selama bertahun-tahun..”, pinta Al-Ghazali. “Ha.. terxata ilmumu haxa sebatas kitab-kitabmu saja. Jika kitab-kitabmu dirampas orang, maka hilang pula ilmumu….”, jawab si perampok.
Seketika Al-Ghazali mexadari bahwa pengembaraaxa mencari ilmu belum sepenuhxa usai, karena ilmu-ilmu yang dia dapat baru sebatas tulisan-tulisan dalam kitab. Beliau mexadari, bahwa yang dikatakan si perampok tadi bukanlah inisiatifxa, melainkan petunjuk dari Allah yang disampaikan melalui perantara orang jalanan itu.

Subhanalloh teringat dengan maqolah

انظر ماقال ولاتنظر من قال


#Nong_Ji_Nong_roo

Senin, 04 Juli 2016


Pernahkah engkau melamun???
Pernahkah sedetik saja engkau memikirkan nabimu???
Seperti engkau melamunkan dan memikirkan kekasihmu...
Seindah indah khayalan dan lamunan adalah menghadirkan sayyidina Muhammad SAW dihadapan kita

صلو على النبي محمد

#Nong_Ji_Nong_roo