Jumat, 19 Agustus 2016

SHALAT DI TANAH TANPA ALAS

Shalat merupakan kewajiban bagi orang yang berstatus Mukallaf. Dalam sehari semalam kita diwajibkan untuk melakukan 5 kali shalat yaitu; zhuhur, ashar, magrib, isya dan shubuh...

Dalam pelaksanaan shalat seseorang berbeda beda,  ada yang memakai sajadah ada yang memakai karpet ada juga yang tidak memakai apa apa (langsung lantai). Hal tersebut mungkin sudah sangat lazim buat kita. Namun seandainya ada seseorang melakukan shalat tidak di masjid tapi diluar yang mana tidak beralaskan apapun ( langsung menginjak tanah)  mungkin hal ini belum sangat lazim dipandangan kita, mungkin juga terasa aneh buat kita. Baiklah terlepas dari aneh dan tidaknya, mungkin ada yang bertanya tentang status sholatnya sah apa tidak???

Sebenarnya dalam masalah tempat shalat yang penting harus suci atau tidak ada najisnya. Bahkan Sholat tanpa alas atau langsung di atas tanah lebih utama kecuali jika ada hajat misalnya karena panas atau dingin atau selain keduanya, alasan keutamaannya adalah karena rahasianya sholat adalah tawadhu' dan khudhu'/ merendahkan diri.

شرح النووي على المسلم ج: 4 ص: 324

قوله : ( فرأيته يصلي على حصير يسجد ) فيه دليل على جواز الصلاة على شيء يحول بينه وبين الأرض من ثوب وحصير وصوف وشعر وغير ذلك ، وسواء نبت من الأرض أم لا . وهذا مذهبنا ومذهب الجمهور ، وقال القاضي - رحمه الله تعالى - : أما ما نبت من الأرض فلا كراهة فيه ، وأما البسط واللبود وغيرها مما ليس من نبات الأرض فتصح الصلاة فيه بالإجماع ، لكن الأرض أفضل منه إلا لحاجة حر أو برد أو نحوهما ، لأن الصلاة سرها التواضع والخضوع . والله - عز وجل - أعلم .

Perkataan abu sai'd al khudri : " kemudian kulihat beliau shollallohu alaihi wasallam bersujud di atas tikar ". Dalam hadits terdapat dalil bolehnya sholat diatas sesuatu yang menghalangi diantara orang yang sholat dengan tanah, baik penghalangnya berupa baju, tikar, bulu maupun selain itu, baik penghalangnya tersebut adalah sesuatu yang tumbuh dari tanah maupun tidak. ini adalah madzhab kami (syafi'iyah) dan madzhab jumhur ulama'.

Al-qodhi berkata : adapun sholat diatas sesuatu yang tumbuh dari tanah maka tidak makruh, adapun menggelar sajadah, karung dan selain keduanya dari sesuatu yang tidak tumbuh di tanah maka sholatnya sah secara ijma', tetapi sholat langsung diatas tanah tanpa alas lebih utama daripada hal itu kecuali jika ada hajat misalnya karena panas atau dingin atas selain keduanya, karena sholat rahasianya adalah tawadhu' dan khudhu' .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar