يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ بِذَبْحِ جَذَعِ ضَأْنٍ لَهُ سَنَةٌ أَوْ سَقَطَ سِنُّهُ وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِهَا أَوْ ثَنِيِّ مَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ لَهُمَا سَنَتَانِ أَوْ إِبِلٍ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ بِنِيَّةِ أُضْحِيَةٍ عِنْدَ ذَبْحٍ أَوْ تَعْيِيْنٍ
Qurban hukumnya sunnah Muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) yang mampu (untuk berqurban), dengan menyembelih kambing berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban
قَوْلُهُ بِنِيَّةِ أُضْحِيَّةٍ إِلَخْ ) مُتَعَلِّقٌ بِتَضْحِيَةٌ
اي يُشْتَرَطُ فِيْهَا اَلنِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّيْ بِهِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ فَيَقُوْلُ نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التَّضْحِيَةِ فَإِنِ اقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا
Ucapan Mushonnif "Biniyyati Udh_Hiyyatin" Taalluqnya dengan "Tadi_Hiyyatun"... Maksudnya Qurban disyaratkan niat yang dilakukan ketika menyembelih hewan qurban, atau sebelum penyembelihan yaitu ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.
Sebagaimana diketahui bahwa niat adalah didalam hati, dan disunnahkan diucapkan dengan lisan, yaitu dengan mengucapkan: NAWAITUL UDH_HIYYATAL MASNUUNATA (niyat ingsun qurban sunnah / aku bersengaja qurban sunnah)
Jika hanya mengucapkan UDH_HIYYAH saja, misalnya: NAWAITUL UDH-HIYYATA (niyat ingsun qurban / aku bersengaja qurban) maka qurban tersebut menjadi qurban wajib, hukumnya tidak boleh (haram) ikut memakan hewan qurban tersebut
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
Qurban lebih utama dari shadaqah
وَوَقْتُهَا مِنْ اِرْتِفَاعِ شَمْسِ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Waktu qurban mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq
وَيُجْزِىءُ سُبُعُ بَقَرٍ أَوْ إِبِلٍ عَنْ وَاحِد
ٍSepertujuh sapi atau onta cukup untuk satu orang
وَلَا يُجْزِىءُ عَجْفَاءُ وَمَقْطُوْعَةُ بَعْضِ ذَنَبٍ أَوْ أُذُنٍ أُبِيْنَ وَإِنْ قَلَّ وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ بَيِّنٍ وَلَا يَضُرُّ شَقُّ أُذُنٍ أَوْ خَرْقُهَا
Berqurban tidak cukup dengan:
- Hewan yang kurus sekali
- Hewan yang terpotong sebagian ekornya
- Hewan yang telinganya dihilangkan
- Hewan yang pincang
- Hewan yang picak (pede) matanya
- Hewan yang sakit parah
Sedangkan untuk hewan yang telinganya terbelah atau robek hukumnya tidak apa-apa
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ
Menurut Qaul yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnu al-rif’ah
وَلَوْ نَذَرَ التَّضْحِيَةَ بِمُعِيْبَةٍ أَوْ صَغِيْرَةٍ أَوْ قَالَ جَعَلْتُهَا أُضْحِيَةً فَإِنَّهُ يَلْزَمُ ذَبْحُهَا وَلَا يُجْزِىءُ أُضْحِيَةً وَإنْ اُخْتُصَّ ذَبْحُهَا بِوَقْتِ الْأُضْحِيَةِ وَجَرَتْ مَجْرَاهَا فِي الصَّرْفِ
Jika ada seseorang bernadzar qurban dengan hewan yang cacat, atau hewan yang kecil, atau dia mengucapkan: “Aku jadikan hewan tersebut untuk berqurban” , maka hukumnya wajib menyembelih hewan tersebut, akan tetapi penyembelihan tersebut tidak mencukupi sebagai qurban meskipun dilakukan pada waktu qurban, dan hewan tersebut diperlakukan sebagaimana qurban dalam pentasharufannya
وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ
Dan Haram memakan qurban atau hadyu yang menjadi wajib karena dinadzari
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَالْأَفْضَلُ اَلتَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبِدِ وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَوْلَى اَلتَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا وَلَهُ إِطْعَامُ أَغْنِيَاءَ لَا تَمْلِيْكُهُمْ
Qurban wajib disedekahkan walaupun kepada orang faqir satu berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah. Utamanya disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap dengan tujuan bertabarruk dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan berupa hati. Utamanya tidak memakan melebihi tiga suapan, Utamanya menyedekahkan kulitnya.
Boleh memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan milik kepada mereka
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ وَأَنْ يَشْهَدَهَا مَنْ وَكَّلَ بِهِ
Seseorang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri. Dan (seandainya diwakilkan) Orang yang mewakilkan disunnahkan menyaksikan penyembelihan
وَكُرِهَ لِمُرِيْدِهَا إِزَالَةُ نَحْوِ شَعَرٍ فِيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Orang yang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban.
Wallaahu A'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar